Finder is committed to editorial independence. While we receive compensation when you click links to partners, they do not influence our content.
Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit yang Benar
Kartu kredit kini bukan lagi dianggap sebagai barang mewah karena sudah jamak digunakan oleh banyak orang. Alat pembayaran ini memang praktis digunakan dan menawarkan banyak promo bagi para pemiliknya. Tapi, tahukah kamu cara menghitung bunga dalam tagihan kartu kredit?
Hampir setiap bank di Indonesia menerbitkan kartu kreditnya masing-masing. Suku bunga yang ditetapkan oleh tiap bank umumnya berbeda-beda, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) yaitu maksimal 2,25%. Namun, per 1 Mei 2020, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2% per bulan.
Pemangkasan bunga diharapkan mampu meringankan beban para pemegang kartu kredit dalam membayar cicilan di tengah pandemi Covid-19. Sifatnya yang cashless juga dinilai mendukung implementasi protokol kesehatan. Tapi, penurunan ini hanya berlaku sementara, yaitu sampai 31 Desember 2020.
Denda terlambat bayar juga diturunkan dari 3% atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu.
Tapi, ini bukan alasan untuk menunda bayar tagihan kartu kredit kamu ya. Menunda pembayaran sama saja dengan menangguhkan tagihan ke bulan berikutnya, sehingga justru bisa makin membebani kondisi finansialmu.
Mengacu ke Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, ada beberapa hal yang terkait dengan besaran bunga kartu kredit:
- Bunga dibebankan apabila pemegang kartu tidak melakukan pembayaran, melakukan pembayaran tidak penuh, atau melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo
- Penghitungan hari bunga atas utang kartu kredit didasarkan dan dimulai dari tanggal pembukuan (posting) penerbit kartu
- Biaya dan denda, serta bunga terutang, dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga
- Penetapan bunga harian didasarkan pada perhitungan jumlah hari kalender dalam setahun dan ditetapkan selama 365 hari
Lalu, bagaimana cara menghitung bunga kartu kredit supaya bisa mengira-ngira berapa nilai tagihan bulan depan?
Sebelum mulai menghitung bunga kartu kredit, kamu harus lebih dulu mengetahui tanggal-tanggal penting dalam hal penagihan dan penghitungan jumlah tagihan yang harus dibayar. Ada yang disebut sebagai tanggal pembukuan, tanggal tagihan, dan tanggal jatuh tempo.
- Tanggal pembukuan, yaitu tanggal saat transaksi tercatat di rekening kartu kredit. Tanggal pembukuan bisa sama atau berbeda dengan tanggal terjadinya transaksi. Hal ini karena tanggal pembukuan juga menunjukkan tanggal riil penerbit kartu kredit membayar transaksi terkait kepada merchant.
- Tanggal tagihan, yaitu tanggal dicetaknya lembar penagihan kartu kredit.
- Tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal terakhir pembayaran tagihan harus dilakukan.
Selain itu, ada pula periode bebas bunga (interest-free period), di mana kamu akan dibebaskan dari bunga kalau melakukan pembayaran tagihan secara penuh sebelum tanggal jatuh tempo. Kalau kamu terlambat melakukan pembayaran, maka bunga akan otomatis dikenakan dengan melihat selisih hari pembukuan dan tagihan.
(Baca:
6 Cara Melunasi Utang Kartu Kredit di Tengah Pandemi)
Nah, untuk mencari tahu berapa tagihan yang harus dibayar, ada rumus tertentu yang digunakan, yaitu:
Selisih hari : (Tanggal penagihan dicetak-Tanggal pembukuan)+1
Bunga : (Selisih hari x suku bunga tahunan (%) x nilai transaksi) 365 hari
Supaya lebih mudah menghitungnya, coba kita lihat dengan contoh kasus. Misalnya, A adalah pengguna kartu kredit BNI, yang memiliki bunga 2% per bulan atau 24% per tahun. Tanggal jatuh tempo adalah tanggal 10 setiap bulan berikutnya.
Pada 20 Maret, dia menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja bulanan senilai Rp 1 juta. Kemudian, pada 23 Maret, A membeli celana seharga Rp 200 ribu.
Tanggal | Keterangan | Nilai (Rp) |
21 Maret | Pembukuan transaksi 1 | 1.000.000 |
24 Maret | Pembukuan transaksi 2 | 200.000 |
Total tagihan April | 1.200.000 | |
Pembayaran minimum | 120.000 |
Ketika tagihan datang, A memilih untuk hanya melakukan pembayaran minimum sebelum waktu jatuh tempo. Beberapa hari kemudian, setelah tanggal jatuh tempo, dia kembali membeli aksesoris olahraga senilai Rp 500 ribu.
Jika A hanya melakukan pembayaran tagihan minimum sebelum waktu jatuh tempo, maka ilustrasinya akan seperti berikut:
Tanggal | Keterangan | Nilai (Rp) |
Total tagihan April | 1.200.000 | |
9 Mei | Pembayaran tagihan April | (120.000) |
11 Mei | Pembukuan transaksi 3 | 500.000 |
Bunga | 52.639 | |
Total tagihan Mei | 1.632.639 | |
Pembayaran minimum | 163.264 |
Dari mana bunga Rp 52.639 datang? Ini perhitungannya:
Keterangan | Tgl Perhitungan Bunga | Tgl Tagihan | Selisih Hari | Saldo (Rp) | Bunga (Rp) |
Pembukuan transaksi 1 | 21 Maret | 20 April | 31 | 1.000.000 | 22.932 |
Pembukuan transaksi 2 | 24 Maret | 20 April | 28 | 200.000 | 4.142 |
Tagihan sebelumnya | 21 April | 20 Mei | 30 | 1.200.000 | 26.630 |
Pembayaran | 9 Mei | 20 Mei | 12 | (120.000) | (1.065) |
Total bunga | 52.639 |
Dengan perhitungan tadi, maka pembayaran minimum yang harus dibayar A adalah Rp 163.264.
Tapi, kalau A memutuskan untuk langsung melunasi tagihan kartu kredit bulan April, maka ilustrasinya menjadi seperti ini:
Tanggal | Keterangan | Nilai (Rp) |
Total tagihan April | 1.200.000 | |
9 Mei | Pembayaran tagihan April | 1.200.000 |
11 Mei | Pembukuan transaksi 3 | 500.000 |
Bunga | 0 | |
Total tagihan Mei | 500.000 | |
Pembayaran minimum | 50.000 |
Belum ada bunga untuk tagihan bulan Mei, karena masih dalam periode interest-free tadi.
Ilustrasi ini bisa menunjukkan bahwa kartu kredit haruslah digunakan dengan hati-hati. Ingatlah kalau setelah setiap berbelanja menggunakan kartu kredit, ada tagihan dan cicilan yang harus dibayar. Terkait transaksi tarik tunai, ingat juga kalau BI sudah melarang praktik yang dikenal dengan gesek tunai (gestun) ini karena dinilai dapat merugikan konsumen.
Nah, setelah memahami cara menghitung bunga kartu kredit, bisa terlihat bahwa memang lebih baik untuk membayar tagihan secara penuh sebelum tanggal jatuh tempo. Untuk itu, pilihlah kartu kredit yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu. Kalau kamu bingung mau memilih kartu kredit yang mana, cek saja informasinya di GoBear ya!
(Baca:
More guides on Finder
-
5 Cara Melunasi Utang Kartu Kredit yang Menumpuk
Tanpa disadari utang kartu kredit sudah menumpuk? Ikuti lima cara ini untuk melunasinya.
-
10 Jenis Kartu Kredit BRI, Limit Sampai Ratusan Juta
Kartu kredit BRI bisa jadi pilihan buat kamu yang sedang cari kartu kredit. Yuk cari tahu apa saja jenisnya.
-
Inilah 10 Manfaat Kartu Kredit Ada di Dompet
Jangan termakan mitos. Sebelum salah kaprah, cek dulu 10 manfaat kartu kredit bagi pemiliknya ini.
-
Jenis Kartu Kredit BCA Buat yang Hobi Belanja dan Traveling
Jenis kartu kredit BCA sangatlah beragam. Yang berikut ini khusus buat kamu yang hobi belanja dan traveling.
-
Info Lengkap Kartu Kredit Mandiri: Jenis, Syarat, Keunggulannya
Tertarik ajukan kartu kredit Mandiri? Bekali dulu dirimu dengan informasi lengkap seputar kartu kredit dari bank BUMN ini. Berikut jenis-jenis, cara dan syarat pengajuannya.
-
6 Cara Pengajuan Kartu Kredit Anti Gagal, Pasti Tembus!
Tidak semua aplikasi kartu kredit diterima bank. Apakah ada cara pengajuan kartu kredit anti gagal?
-
Daftar Promo Kartu Kredit 17 Agustus 2020 yang Sayang Dilewatkan
Hari Kemerdekaan segera tiba. Walaupun peringatan 17-an kali ini berbeda, kamu tetap bisa merayakannya dengan berbagai promo kartu kredit 17 Agustus 2020.
-
Dapat Penawaran Kartu Kredit Gratis, Terima atau Tolak Ya?
Meski menggoda, jangan langsung menyetujui penawaran kartu kredit gratis. Pertimbangkan hal-hal berikut ini biar tidak salah langkah.
-
Pilihan 3 Kartu Kredit DBS, Limit Hingga Rp 1 Miliar
Tersedia berbagai pilihan kartu kredit DBS alias digibank sesuai profil pengguna. Cocok buat kamu yang suka shopping sampai hobi travelling.
Ask an Expert