Finder is committed to editorial independence. While we receive compensation when you click links to partners, they do not influence our content.
Batal ke Tanah Suci Tahun Ini, Begini Cara Refund Dana Haji
Batal ibadah ke Tanah Suci tahun ini, bagaimana cara refund dana haji?
Calon jemaah ibadah haji tahun ini mungkin sedang merasa kecewa. Sebab, rencana keberangkatan haji terpaksa diundur hingga tahun depan atau saat pandemi Covid-19 berakhir.
Seperti yang telah kamu ketahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020 karena pandemi Covid-19 atau corona.
Meski Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi belum memberikan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, namun kurangnya waktu untuk persiapan haji akibat pandemi corona membuat Kemenag terpaksa meniadakan keberangkatan ibadah haji tahun ini.
Lalu, bagaimana nasib biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah dibayar jemaah? Apakah calon jemaah haji 1441H/2020 bisa menarik kembali setoran Bipih?
Jawabannya, bisa! Pemerintah mengizinkan calon jemaah yang ingin mengambil dana Bipih tanpa menghapus status calon jemaah haji untuk keberangkatan tahun depan. Dengan demikian, jemaah dapat memanfaatkan dana yang ada untuk kebutuhan lain selama pandemi.
Berapa refund dana haji yang bisa diajukan?
Seperti yang kamu ketahui bahwa Bipih terdiri dari dua setoran, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan. Setoran awal sebesar Rp 25 juta dan setoran pelunasan tergantung kepada embarkasi atau wilayah keberangkatan calon jemaah.
Misalnya, untuk embarkasi Jakarta dengan Bipih senilai Rp 34.772.602, maka setoran awal sebesar Rp 25.000.000 dan setoran pelunasan sebesar Rp 9.772.602.
Daftar lengkap Bipih per embarkasi terbaru (2020) dapat dilihat di situs resmi Kemenag.
Nah, refund dana haji yang diajukan hanya untuk setoran pelunasan. Jika mengacu pada contoh di atas, berarti pengembalian dana yang bisa diperoleh adalah sebesar Rp Rp 9.772.602.
Refund dana haji tentu saja bersifat opsional. Jika merasa tak perlu mengajukan pengembalian dana atau khawatir dana bakal terpakai untuk hal yang tidak urgent, maka tak perlu melakukan refund dana haji.
Sebaliknya, jika ingin mengambil seluruh setoran dana haji, baik setoran awal maupun dana pelunasan, maka kamu akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran haji.
Jika kelak ingin tetap berangkat ke tanah suci, kamu harus melakukan proses pendaftaran haji dari awal kembali. Dengan demikian, ada tiga skema yang bisa dipilih calon jemaah haji 1441 H/2020 M yang batal berangkat haji, yaitu:
- Jika jemaah melakukan refund dana setoran pelunasan
- Statusnya masih memiliki nomor porsi haji
- Dapat berangkat haji pada 1442 H/2021 M
- Harus melunasi Bipih 1442 H/2021 M sesuai jadwal yang telah ditetapkan
- Jika jemaah melakukan refund seluruh dana haji (pelunasan dan awal)
- Kehilangan status nomor porsi haji
- Calon jemaah haji dinyatakan membatalkan keberangkatan
- Tidak dapat berangkat haji tahun 1442 H/2021 M
- Jika akan berhaji, calon jemaah harus daftar ulang dan mengantre dari awal
- Jika jemaah tidak melakukan refund dana haji baik pelunasan maupun setoran awal
- Berhak berangkat haji 1442 H/ 2021 M
- Bipih disimpan di BPKH
- Nilai manfaat setoran pelunasan dapat diperoleh sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442 H/2021 M
(Baca: 7 Tabungan Haji Terbaik untuk Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci)
Tata cara refund dana pelunasan haji
Ada dua jenis pendaftaran ibadah haji, yaitu haji reguler dan haji khusus atau sering disebut sebagai haji plus. Terdapat perbedaan cara refund dana pelunasan haji di antara kedua jenis haji tersebut. Berikut penjelasannya.
A. Cara refund dana haji regular
- Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala Kankemenag dengan menyertakan dokumen persyaratan, berupa:- Bukti asli setoran lunas Bipih
– Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji, beserta aslinya
– Fotokopi KTP, beserta aslinya
– Nomor telepon yang bisa dihubungi - Petugas haji akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah. Jika semua dokumen telah lengkap dan sah, data akan diinput ke dalam sistem. Sampai di sini, Jemaah tinggal menunggu hasil verifikasi hingga dana refund diterima.
- Kepala Kankemenag akan mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryanda).
- Diryanda akan melakukan konfirmasi surat permohonan pembatalan setoran pelunasan jemaah haji melalui aplikasi Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
- Diryanda akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
- BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, lalu melakukan transfer dana pengembalian setoran pelunasan haji ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pada aplikasi Siskohat.
Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari, dengan rincian: dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
B. Cara refund dana haji khusus/plus
- Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian pelunasan Bipih secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih khusus
- Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji
- Nomor telepon jemaah haji
- Direktur PIHK akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji khusus. Lalu, mengajukan permohonan pembatalan setoran kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (BUHK).
- Direktur BUHK melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih khusus pada aplikasi Siskohat. Lalu, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih khusus secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran, lalu menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPS Bipih khusus.
- BPS Bipih khusus menerima SPM dari BPKH, lalu melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.
Waktu yang diperlukan kurang lebih sama dengan tata cara refund untuk haji reguler.
(Baca: Sebelum Berangkat Haji, 4 Hal Ini Wajib Diketahui)
Pembatalan haji juga dapat terjadi apabila calon jemaah meninggal dunia. Jika hal ini terjadi, ahli waris atau keluarga dapat mengajukan pengembalian biaya haji dengan cara serupa di atas tergantung pada jenis haji yang dipilih.
Bedanya, ahli waris atau keluarga harus menyertakan dokumen persyaratan berikut ini:
- Surat keterangan kematian dari lurah atau kepala desa setempat
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris
- Fotokopi KTP ahli waris, beserta aslinya
- Fotokopi tabungan calon jemaah haji
- Fotokopi tabungan ahli waris
Itulah ketentuan dan tata cara refund dana haji bagi calon jemaah tahun 1441 H/2021 M. Semoga tahun depan pelaksanaan ibadah haji sudah dapat dilakukan secara aman dan nyaman ya.
More guides on Finder
-
Penggunaan Perbankan Digital 2021
25% orang dewasa Indonesia memiliki rekening bank digital, dan angka itu diperkirakan akan mencapai 39% pada tahun 2026.
-
Binance vs Coinbase: Which is best for you?
Binance and Coinbase are two titans of cryptocurrency – let’s see how the two stack up and find out which suits your needs.
-
5 Cara Nego Gaji Sebelum Deal Menurut Psikolog
Nego gaji wajib dilakukan sebelum deal kerja. Bagaimana cara nego gaji menurut psikolog?
-
Mau Merdeka Finansial di Usia Muda? Ini 5 Caranya
Merdeka finansial di usia muda bukan hanya mimpi. Ikuti lima langkah mudah ini.
-
8 Tips Untung Maksimal Lewat Bisnis Sembako
Mau buka bisnis sembako? Cek dulu tips ini agar bisa untung maksimal.
-
5 Cara Mengatur Gaji UMR Supaya Dompet Aman
Mengatur gaji UMR sebenarnya tidak sulit. Ini caranya supaya dompet aman hingga akhir bulan.
-
7 Cara Kerja Freelance Sambil Tetap Kerja Full Time
Semua orang bisa kerja freelance sambil kerja full time. Tapi bagaimana agar keduanya maksimal?
-
10 Cara Mendapatkan Uang dari Internet dengan Modal Minim
Tiada hari tanpa internet. Maka, manfaatkanlah pula internet untuk mendapatkan uang dengan modal minim.
-
7 Cara Bisnis Online dari Dasar untuk Sukses Besar
Cara bisnis online semudah membalikkan telapak tangan. Tapi butuh usaha lebih untuk bisa sukses besar.
Ask an Expert