Finder is committed to editorial independence. While we receive compensation when you click links to partners, they do not influence our content.
Bank Syariah di Indonesia: Prinsip, Kelebihan, dan Kontroversinya
Bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat, lahir pada 1991 dibidani Majelis Ulama Indonesia. Kehadiran bank syariah pionir ini bermula dari deregulasi yang dicanangkan Bank Indonesia pada 1983.
Tak lama kemudian, berbondong-bondong sejumlah bank syariah lain turut lahir. Ada yang berupa bank umum syariah, unit usaha syariah, dan ada pula yang merupakan bank pembiayaan rakyat syariah.
Menurut Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), per 2018 sudah ada tiga bank umum syariah, 22 unit usaha syariah, dan 167 bank pembiayaan rakyat syariah yang terdaftar di Asbisindo. Bank umum syariah adalah bank yang secara penuh beroperasi secara syariah, sementara unit usaha syariah merupakan unit dari bank konvensional yang mengadakan layanan syariah. Adapun bank pembiayaan rakyat syariah berfokus pada layanan pembiayaan atau perkreditankepada masyarakat.
Pangsa pasar perbankan syariah pun kian tinggi. Bank Indonesia menargetkan pangsa pasar perbankan syariah naik menjadi 20 persen dari total pangsa pasar perbankan pada 2023 dari saat ini sekitar 8 persen. Target ini akan dicapai lewat pasar modal, instrumen jangka pendek, dan keterlibatan keuangan sosial, yakni wakaf dan zakat.
Landasan hukum perbankan syariah adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Di dalamnya diatur mengenai ketentuan seputar bank syariah, dari asas, tujuan, dan fungsi hingga perizinan, jenis dan kegiatan usaha, serta aturan tata kelola dan penyelesaian sengketa.
Definisi Bank Syariah
Definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Ada setidaknya empat prinsip yang dianut, yakni:
1. Keadilan: semua pihak berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusi dan risiko masing-masing
2. Kemitraan: nasabah, pengguna dana, dan bank berdiri sejajar sebagai mitra usaha yang bersinergi untuk mendapatkan keuntungan bersama
3. Transparansi: kondisi keuangan bank dipaparkan dalam laporan secara terbuka dan rutin
4. Universal: melayani masyarakat sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin yang berarti menerima perbedaan suku, agama, ras, dan golongan
Selain itu, ada tiga hal yang tidak diperbolehkan dalam bank syariah, yaitu:
1. Maisir: memperoleh keuntungan dengan mudah tanpa harus bekerja keras
2. Gharar: mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian
3. Riba: ada pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil
Akad Bank Syariah
Hal-hal di atasyang menjadi perbedaan antara bank umum/ konvensional dan bank syariah. Perbedaan lainnya adalah penggunaan akad dalam perjanjian bank syariah, yakni:
– Akad wadiah: Penitipan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
– Akad mudharabah: Pembiayaan/ penanaman dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu secara syariah dengan pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
– Akad musyarakah: Pembiayaan/ penanaman dana dari lebih dari satu pihak kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu secara syariah dengan pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah yang telah disepakati dan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
– Akad murabahah: Pembiayaan transaksi jual-beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati para pihak. Penjual harus lebih dulu menginformasikan harga perolehan kepada pembeli.
– Akad salam: Pembiayaan transaksi jual-beli barang lewat pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai secara penuh di awal.
– Akad istishna’: Pembiayaan transaksi jual-beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan syarat tertentu dan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
– Akad ijarah: Pembiayaan transaksi sewa atas suatu barang dan/atau jasa yang mencakup kepemilikan hak pakai atas obyek sewa.
– Akad qardh: Pembiayaan transaksi peminjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam bank syariah itu sekaligus menjadi kelebihan utama yang dimiliki bank syariah dibanding bank umum. Nasabah bank syariah bisa lebih nyaman melakukan aktivitas perbankan karena mendapat jaminan dari penerapan prinsip itu. Nasabah, khususnya yang beragama Islam, dapat menikmati layanan perbankan sekaligus memupuk pahala dari kegiatan bank syariah.
Kelebihan lainnya adalah adanya dewan pengawas syariah di setiap bank. Bank syariah wajib memiliki dewan pengawas untuk memastikan kegiatan operasional bank selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Majelis Ulama Indonesia pun memiliki Dewan Syariah Nasional yang salah satu tugasnya mengkaji kebijakan-kebijakan bank syariah, termasuk produk perbankan yang hendak diluncurkan. Produk bank syariah, seperti tabungan dan perkreditan, harus dilengkapi dengan fatwa Dewan Syariah Nasional sebelum bisa diterbitkan.
Kontroversi Bank Syariah
Bank syariah tidak lepas dari kontroversi. Yang paling santer dibicarakan adalah masih adanya unsur riba dalam praktik bank syariah. Riba adalah tambahan jumlah pinjaman dari pinjaman pokok yang diberikan peminjam kepada pemberi pinjaman saat pengembalian pinjaman tersebut.
Ada empat jenis riba, yakni:
Riba qardh: manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap pemberi pinjaman
Riba jahiliyyah: pembayaran utang lebih dari pokok karena peminjam gagal bayar saat jatuh tempo
Riba fadhl: transaksi antarbarang sejenis dengan kadar berbeda, di mana barang tersebut termasuk ribawi seperti emas
Riba nasi’ah: penundaan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang dipertukarkan karena munculnya perbedaan, perubahan, atau tambahan pada barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Sejumlah kalangan berpendapat unsur riba tersebut masih bisa ditemui dalam bank syariah. Selama ini kegiatan operasional bank konvensional yang dipandang mengandung riba. Karena itulah muncul bank syariah sebagai alternatif.
Meski begitu, Asbisindo sudah menjelaskan bahwa bank syariah tak mengandung riba. Salah satu alasannya adalah Dewan Syariah Nasional mengawasi kegiatan bank syariah.
Pengawasan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk penerbitan fatwa. Semua produk bank syariah harus dilengkapi dengan fatwa untuk memastikan tidak ada unsur non-syariah di dalamnya, termasuk riba.
Fatwa itu melengkapi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan selaku pihak yang bertanggung jawab dalam urusan finansial publik Indonesia, termasuk perbankan.
Di bawah ini adalah daftar bank syariah dan unit usaha syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan per Januari 2018 dikutip dari laporan Statistik Perbankan Syariah yang dirilis OJK.
Daftar Bank Umum Syariah
PT Bank Aceh Syariah
PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah
PT Bank Muamalat Indonesia
PT Bank Victoria Syariah
PT Bank BRISyariah
PT Bank Jabar Banten Syariah
PT Bank BNI Syariah
PT Bank Syariah Mandiri
PT Bank Mega Syariah
PT Bank Panin Dubai Syariah
PT Bank Syariah Bukopin
PT BCA Syariah
PT BTPN Syariah
PT Maybank Syariah Indonesia
Daftar Unit Usaha Syariah
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
PT Bank Permata, Tbk
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
PT Bank OCBC NISP, Tbk
PT Bank Sinarmas
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
PT BPD DKI
PT BPD DIY
PT BPD Jawa Tengah
PT BPD Jawa Timur
PT BPD Sumatera Utara
PT BPD Jambi
PT BPD Sumatera Barat
PT BPD Riau dan Kepri
PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
PT BPD Kalimantan Selatan
PT BPD Kalimantan Barat
PT BPD Kalimantan Timur
PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Data bank pembiayaan rakyat syariah kurang terangkum karena banyak jumlahnya dan sebagian besar beroperasi di daerah-daerah.
Kehadiran bank syariah sebagai alternatif bank konvensional memberikan solusi terutama bagi umat Islam. Bagaimanapun, bank berperan sangat penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk dalam hal pembiayaan atau pinjaman. Khusus soal bank syariah, kebutuhan tabungan haji menjadi lebih mudah dipenuhi lewat keberadaan bank ini.
Satu hal yang mungkin jarang diketahui adalah warga nonmuslim juga bisa menjadi nasabah bank syariah. Syaratnya, menuruti segala syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank tersebut.
More guides on Finder
-
Penggunaan Perbankan Digital 2021
25% orang dewasa Indonesia memiliki rekening bank digital, dan angka itu diperkirakan akan mencapai 39% pada tahun 2026.
-
5 Cara Nego Gaji Sebelum Deal Menurut Psikolog
Nego gaji wajib dilakukan sebelum deal kerja. Bagaimana cara nego gaji menurut psikolog?
-
8 Tips Untung Maksimal Lewat Bisnis Sembako
Mau buka bisnis sembako? Cek dulu tips ini agar bisa untung maksimal.
-
7 Cara Kerja Freelance Sambil Tetap Kerja Full Time
Semua orang bisa kerja freelance sambil kerja full time. Tapi bagaimana agar keduanya maksimal?
-
10 Usaha yang Menjanjikan tapi Masih Jarang Ditemukan
Usaha yang menjanjikan sering kali sudah banyak pemainnya. Tapi tidak dengan 10 usaha ini.
-
8 Tips Meminta Kenaikan Gaji Kepada Atasan
Kamu bisa minta kenaikan gaji tanpa tunggu penetapan upah minimum tiap tahun. Tapi bagaimana cara yang tepat mengajukannya?
-
Omnibus Law Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi Pekerja
Omnibus Law UU Cipta Kerja masih ramai dibahas publik. Tapi, sebenarnya apa saja sih dampak aturan baru ini bagi pekerja?
-
12 E-commerce untuk Belanja Online Cerdas Saat Pandemi
Belanja online di e-commerce sudah menjadi kebiasaan baru saat pandemi. Biar lebih hemat dan praktis, yuk belanja cerdas di 12 e-commerce rekomendasi Finder ini.
-
Rekomendasi 10 Aplikasi Pengatur Keuangan, Gratis!
Arus kas yang terjaga adalah kunci menjaga kesehatan keuangan. Gunakan 10 aplikasi pengatur keuangan ini buat membantumu.