Finder is committed to editorial independence. While we receive compensation when you click links to partners, they do not influence our content.

Bank Syariah di Indonesia: Prinsip, Kelebihan, dan Kontroversinya

Bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat, lahir pada 1991 dibidani Majelis Ulama Indonesia. Kehadiran bank syariah pionir ini bermula dari deregulasi yang dicanangkan Bank Indonesia pada 1983.

Tak lama kemudian, berbondong-bondong sejumlah bank syariah lain turut lahir. Ada yang berupa bank umum syariah, unit usaha syariah, dan ada pula yang merupakan bank pembiayaan rakyat syariah.

Menurut Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), per 2018 sudah ada tiga bank umum syariah, 22 unit usaha syariah, dan 167 bank pembiayaan rakyat syariah yang terdaftar di Asbisindo. Bank umum syariah adalah bank yang secara penuh beroperasi secara syariah, sementara unit usaha syariah merupakan unit dari bank konvensional yang mengadakan layanan syariah. Adapun bank pembiayaan rakyat syariah berfokus pada layanan pembiayaan atau perkreditankepada masyarakat.

Pangsa pasar perbankan syariah pun kian tinggi. Bank Indonesia menargetkan pangsa pasar perbankan syariah naik menjadi 20 persen dari total pangsa pasar perbankan pada 2023 dari saat ini sekitar 8 persen. Target ini akan dicapai lewat pasar modal, instrumen jangka pendek, dan keterlibatan keuangan sosial, yakni wakaf dan zakat.

Landasan hukum perbankan syariah adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Di dalamnya diatur mengenai ketentuan seputar bank syariah, dari asas, tujuan, dan fungsi hingga perizinan, jenis dan kegiatan usaha, serta aturan tata kelola dan penyelesaian sengketa.

Definisi Bank Syariah

Definisi bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Ada setidaknya empat prinsip yang dianut, yakni:

1. Keadilan: semua pihak berbagi keuntungan sesuai dengan kontribusi dan risiko masing-masing

2. Kemitraan: nasabah, pengguna dana, dan bank berdiri sejajar sebagai mitra usaha yang bersinergi untuk mendapatkan keuntungan bersama

3. Transparansi: kondisi keuangan bank dipaparkan dalam laporan secara terbuka dan rutin

4. Universal: melayani masyarakat sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin yang berarti menerima perbedaan suku, agama, ras, dan golongan

Selain itu, ada tiga hal yang tidak diperbolehkan dalam bank syariah, yaitu:

1. Maisir: memperoleh keuntungan dengan mudah tanpa harus bekerja keras

2. Gharar: mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian

3. Riba: ada pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil

Akad Bank Syariah

bank-syariah

Hal-hal di atasyang menjadi perbedaan antara bank umum/ konvensional dan bank syariah. Perbedaan lainnya adalah penggunaan akad dalam perjanjian bank syariah, yakni:

– Akad wadiah: Penitipan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.

– Akad mudharabah: Pembiayaan/ penanaman dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu secara syariah dengan pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah yang telah disepakati.

– Akad musyarakah: Pembiayaan/ penanaman dana dari lebih dari satu pihak kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu secara syariah dengan pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah yang telah disepakati dan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

– Akad murabahah: Pembiayaan transaksi jual-beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati para pihak. Penjual harus lebih dulu menginformasikan harga perolehan kepada pembeli.

– Akad salam: Pembiayaan transaksi jual-beli barang lewat pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai secara penuh di awal.

– Akad istishna’: Pembiayaan transaksi jual-beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan syarat tertentu dan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

– Akad ijarah: Pembiayaan transaksi sewa atas suatu barang dan/atau jasa yang mencakup kepemilikan hak pakai atas obyek sewa.

– Akad qardh: Pembiayaan transaksi peminjaman dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam bank syariah itu sekaligus menjadi kelebihan utama yang dimiliki bank syariah dibanding bank umum. Nasabah bank syariah bisa lebih nyaman melakukan aktivitas perbankan karena mendapat jaminan dari penerapan prinsip itu. Nasabah, khususnya yang beragama Islam, dapat menikmati layanan perbankan sekaligus memupuk pahala dari kegiatan bank syariah.

Kelebihan lainnya adalah adanya dewan pengawas syariah di setiap bank. Bank syariah wajib memiliki dewan pengawas untuk memastikan kegiatan operasional bank selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Majelis Ulama Indonesia pun memiliki Dewan Syariah Nasional yang salah satu tugasnya mengkaji kebijakan-kebijakan bank syariah, termasuk produk perbankan yang hendak diluncurkan. Produk bank syariah, seperti tabungan dan perkreditan, harus dilengkapi dengan fatwa Dewan Syariah Nasional sebelum bisa diterbitkan.

Kontroversi Bank Syariah

Bank syariah tidak lepas dari kontroversi. Yang paling santer dibicarakan adalah masih adanya unsur riba dalam praktik bank syariah. Riba adalah tambahan jumlah pinjaman dari pinjaman pokok yang diberikan peminjam kepada pemberi pinjaman saat pengembalian pinjaman tersebut.

Ada empat jenis riba, yakni:

Riba qardh: manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap pemberi pinjaman

Riba jahiliyyah: pembayaran utang lebih dari pokok karena peminjam gagal bayar saat jatuh tempo

Riba fadhl: transaksi antarbarang sejenis dengan kadar berbeda, di mana barang tersebut termasuk ribawi seperti emas

Riba nasi’ah: penundaan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang dipertukarkan karena munculnya perbedaan, perubahan, atau tambahan pada barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Sejumlah kalangan berpendapat unsur riba tersebut masih bisa ditemui dalam bank syariah. Selama ini kegiatan operasional bank konvensional yang dipandang mengandung riba. Karena itulah muncul bank syariah sebagai alternatif.

Meski begitu, Asbisindo sudah menjelaskan bahwa bank syariah tak mengandung riba. Salah satu alasannya adalah Dewan Syariah Nasional mengawasi kegiatan bank syariah.

Pengawasan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk penerbitan fatwa. Semua produk bank syariah harus dilengkapi dengan fatwa untuk memastikan tidak ada unsur non-syariah di dalamnya, termasuk riba.

Fatwa itu melengkapi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan selaku pihak yang bertanggung jawab dalam urusan finansial publik Indonesia, termasuk perbankan.

Di bawah ini adalah daftar bank syariah dan unit usaha syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan per Januari 2018 dikutip dari laporan Statistik Perbankan Syariah yang dirilis OJK.

Daftar Bank Umum Syariah

bank-syariah

PT Bank Aceh Syariah

PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah

PT Bank Muamalat Indonesia

PT Bank Victoria Syariah

PT Bank BRISyariah

PT Bank Jabar Banten Syariah

PT Bank BNI Syariah

PT Bank Syariah Mandiri

PT Bank Mega Syariah

PT Bank Panin Dubai Syariah

PT Bank Syariah Bukopin

PT BCA Syariah

PT BTPN Syariah

PT Maybank Syariah Indonesia

Daftar Unit Usaha Syariah

PT Bank Danamon Indonesia, Tbk

PT Bank Permata, Tbk

PT Bank Maybank Indonesia, Tbk

PT Bank CIMB Niaga, Tbk

PT Bank OCBC NISP, Tbk

PT Bank Sinarmas

PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk

PT BPD DKI

PT BPD DIY

PT BPD Jawa Tengah

PT BPD Jawa Timur

PT BPD Sumatera Utara

PT BPD Jambi

PT BPD Sumatera Barat

PT BPD Riau dan Kepri

PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

PT BPD Kalimantan Selatan

PT BPD Kalimantan Barat

PT BPD Kalimantan Timur

PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Data bank pembiayaan rakyat syariah kurang terangkum karena banyak jumlahnya dan sebagian besar beroperasi di daerah-daerah.

Kehadiran bank syariah sebagai alternatif bank konvensional memberikan solusi terutama bagi umat Islam. Bagaimanapun, bank berperan sangat penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk dalam hal pembiayaan atau pinjaman. Khusus soal bank syariah, kebutuhan tabungan haji menjadi lebih mudah dipenuhi lewat keberadaan bank ini.

Satu hal yang mungkin jarang diketahui adalah warga nonmuslim juga bisa menjadi nasabah bank syariah. Syaratnya, menuruti segala syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank tersebut.

More guides on Finder

Go to site